Jumat, 16 Mei 2014

Penipuan




Menipu, Kadis Perhubungan Bengkulu Ditahan Polisi

  • Peristiwa
  • 0
  • 06 Apr 2014 16:05

Ilustrasi
Liputan6.com, Bengkulu - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto ditangkap dan harus menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Eko ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor Haryadi dengan nilai kerugian Rp 399 juta. Dugaan penipuan itu terjadi pada 2013 lalu, saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.

Kapolres Kota Bengkhlu AKBP Iksantyo Bagus Pramono menyatakan bukti dan keterangan saksi atas penipuan yang dilakukan Eko sudah dilengkapi. Status yang dikenakan terhadap Eko adalah tersangka dan dia akan ditahan selama 20 hari.

"Kita tahan dulu bersama 2 tersangka lain yaitu staf Dipenda Bengkulu. Barang bukti berupa iPad, printer, meja kursi dan komputer," jelas Iksantyo di Bengkulu, Minggu (6/4/2014).

Modus yang dilakukan tersangka, kata kapolres, adalah memberikan barang yang dijadikan bukti kepolisian dan menjanjikan akan memberi proyek kepada terlapor. Pihak kepolisian saat ini juga sedang mendalami tindak pidana lainnya yaitu pencucian uang.

Eko Agusrianto bin Saim (49) ditahan dengan surat penahanan nomor 77/IV/2015/Res terhitung ejak 6 April 2014. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar